• Document: BENEFICIAL OWNERSHIP DALAM PERIZINAN PERUSAHAAN INDUSTRI EKSTRAKTIF (SEKTOR MINERAL DAN BATUBARA) Disampaikan dalam acara Sosialisasi EITI dan Pelaporan Beneficial Ownership Sony Heru Pras...
  • Size: 1.88 MB
  • Uploaded: 2024-04-17 15:28:52
  • Status: Successfully converted


Some snippets from your converted document:

BENEFICIAL OWNERSHIP DALAM PERIZINAN PERUSAHAAN INDUSTRI EKSTRAKTIF (SEKTOR MINERAL DAN BATUBARA) Disampaikan dalam acara Sosialisasi EITI dan Pelaporan Beneficial Ownership Sony Heru Prasetyo, S.H.,M.H Bali, 10 Agustus 2018 DAFTAR ISI I PENGANTAR REGULASI TERKAIT BENEFICIAL OWNERSHIP PADA II SEKTOR MINERBA PENERAPAN REGULASI TERKAIT BENEFICIAL III OWNERSHIP PASCA DEREGULASI IV FORMAT BAGAN BENEFICIAL OWNERSHIP V PRAKTIK YANG TELAH BERJALAN DAN KENDALA 2 I. PENGANTAR  Penerapan kebijakan pengenalan Beneficial Ownership (BO) disektor Energi dan Sumber Daya Mineral sudah dimulai sebelum diterbitkannya Perpres No.13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme  Permen ESDM No.48/2017 tentang Pengawasan Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral telah diterbitkan pada tanggal 3 Agustus 2017 dan sebagai salah satu bentuk implementasi- nya, Ditjen Minerba menerbitkan SE Dirjen Minerba No 16.E/30/DJB/2017 tentang Persyaratan Pelayanan Perizinan pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tanggal 25 Oktober 2017.  Kebijakan pengenalan BO diterapkan dalam bentuk persyaratan layanan perizinan, diantaranya adalah dalam permohonan rekomendasi perubahan saham, perubahan direksi dan komisaris, dll.  Komitmen Ditjen Minerba dalam penerapan kebijakan BO ini semakin nyata saat dilakukannya upaya deregulasi, yang menghasilkan regulasi terkait perizinan pertambangan yang mempersyaratkan pengenalan BO dalam seluruh perizinan di sektor pertambangan antara lain IUP, IUPK, IUP OPK, IUP OP untuk penjualan, perubahan KK menjadi IUPK, termasuk penerbitan dan perpanjangan izin.  Penerapan kebijakan BO secara formal mulai diberlakukan untuk seluruh jenis perizinan di sektor Minerba sejak diundangkannya Permen ESDM No. 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang kemudian diikuti dengan penerbitan Kepmen ESDM Nomor 1796 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, serta Penerbitan Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. 3 Permen ESDM No. 48/2017: Pelaksanaan “Good Governance” dan memperhatikan masukan Para Pemangku Kepentingan Sektor ESDM dikuasi negara  menguasai hajat hidup orang banyak & untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat | Pasal 33 UU 1945 • Ayat 2| Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara • Ayat 3 | Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dilaksanakan dengan: rakyat • tidak menghambat investasi • memperhatikan masukan dari para Untuk mewujudkan tata kelola yang baik perlu pemangku kepentingan | 27 Juli 2017 dilakukan pengawasan usaha sektor ESDM II. REGULASI TERKAIT BENEFICIAL OWNERSHIP PADA SEKTOR MINERBA SEBELUM TERBITNYA PERPRES NO 13 TAHUN 2018 Surat Edaran Dirjen Minerba No 16.E/30/DJB/2017 (25 Oktober 2017) mengatur mengenai: Peraturan Menteri ESDM 1. Permohonan perizinan wajib melampirkan data direksi No. 48 Tahun 2017*) dan komisaris beserta perubahannya serta daftar Mengatur mengenai persyaratan yang penerima manfaat akhir dari badan hukum sampai wajib dipenuhi oleh para pemegang izin dengan orang pribadi. dalam rangka melakukan: 2. Bagi penerima manfaat akhir yang berdomisili di 1. Perubahan Saham wilayah hukum Indonesia maka wajib melampirkan NPWP perusahaan maupun pemegang saham badan 2. Perubahan Direksi dan/atau Komisaris hukum dan orang pribadi. 3. Bagi penerima manfaat akhir adalah perusahaan asing maka wajib melampirkan Bentuk Usaha Tetap dan NPWP (jika ada).

Recently converted files (publicly available):